Kepala Pemerintahan Negeri Pasanea Abu Wama dan sekretarisnya Idris Maswatu divonis dua tahun penjara lantaran terbukti korupsi dana desa. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

AMBON, iNews.id - Kepala Pemerintahan Negeri Pasanea Abu Wama dan sekretarisnya Idris Maswatu divonis dua tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa Negeri Pasanea, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2016.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon Nanang Zulkarnain Faizal dalam sidang putusan, Jumat (15/10/2022).

Selain pidana badan, kedua terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp290 juta subsider satu tahun kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan keduanya dari dakwaan primer sesuai tuntutan jaksa dalam pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah selama tiga tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network