Proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundangan karena dana yang telah digunakan itu laporan pertanggungjawabannya fiktif dan tidak didukung bukti-bukti pengeluaran.
Sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Covid-19 pada BPBD Flores Timur, terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Donald Karouw
sekretaris daerah flores timur nusa tenggara timur korupsi COVID-19 kejaksaan negeri kejaksaan tinggi
Artikel Terkait