ARU, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Ketiganya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Aru setelah gelar perkara.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar mengatakan, identitas ketiga tersangka yaitu berinisial MG (penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA). Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aru.
Menurutnya, anggaran Covid-19 yang dikucurkan untuk Pemkab Kepulauan Aru sebesar Rp60 miliar. Namun yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya sebesar Rp41 miliar.
Kemudian BPKP Maluku mengaudit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara untuk 5 OPD, sedangkan 16 OPD lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Kelima OPD yang terindikasi melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
"Kemudian dari hasil lidik keterangan ahli LKPP dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikan status untuk 5 OPD tersebut ke tahapan penyidikan," ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Setelah status dinaikan, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, menyita dokumen dan memeriksa ahli LKPP serta telah meminta BPKP melakukan perhitungan kerugian negara untuk 5 OPD tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait