Kepala Kejari Tanimbar G Sumarsono saat penetapan tersangka dua ASN perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas. (ANTARA/Simon Lolonlun)

Sumarsono mengaku belum bisa membeberkan secara rinci modus operandi kedua tersangka, namun ia menyebutkan telah mengantongi alat bukti untuk menjerat mereka.

Plh Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar Bambang Irawan mengatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara pasal subsidair yakni pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network