Namun pada tanggal 6 September, penyidik juga menerima surat permohonan pencabutan laporan polisi dari pelapor TSA. Kendati demikian, proses penyelidikan terus berjalan. Penyidik yang mencari keberadaan pelapor menerima informasi dari keluargnya apabila pelapor bersama ayahnya sudah berada di Ternate.
Dengan kondisi tersebut, penyidik memiliki sejumlah kendala di antaranya belum diperiksanya para saksi termasuk pemeriksaan tambahan kepada pelapor. Mereka tidak memenuhi undangan wawancara yang kerap dilayangkan penyidik.
Polda Maluku sedari awal ingin mengungkap kasus ini secara terang benderang. Namun Polda juga menyayangkan pelapor mencabut laporannya dan sudah tidak lagi kooperatif dalam proses-proses hukum yang sementara berjalan.
“Penyidik tetap menghormati hak pelapor tetapi seharusnya kooperatif karena pelapor sendiri yang mengangkat kasus dan melaporkan secara resmi untuk ditindaklanjuti dan kemudian menjadi sorotan masyarakat luas," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait