Selain itu, Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial juga menyampaikan bantuan langsung tunai (BLT) yang akan disalurkan selama tiga bulan dengan besaran Rp335.000 per KK.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Selain itu, Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial juga menyampaikan bantuan langsung tunai (BLT) yang akan disalurkan selama tiga bulan dengan besaran Rp335.000 per KK.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait