TERNATE, iNews.id – Sikap Komisioner Bawaslu Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) saat menyampaikan keterangan di sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) terindikasi langgar kode etik. Penjelasan yang disampaikan tidak profesional dan ada keterangan palsu.
"Saya melihat itu masuk dalam kategori pelanggaran etik karena menyampaikan keterangan dengan tidak profesional, bahkan terindikasi ada keterangan palsu dan mendapat protes, karena sandingan data tidak sesuai," kata Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut, Maluku Utara (Malut), Hendra Kasim, Senin (8/2/2021).
Dia menilai, penyampaian Komisioner Bawaslu Halut Devisi Hukum dan Penindakan, Iksan Hamiru bakal terseret pada pelanggaran kode etik dan pidana. Dia telah memberikan keterangan palsu kepada hakim di sidang perselisihan hasil pemilihan Pilkada Halut.
Selain itu, kinerja Bawaslu Halut dinilai tidak dipahami oleh Iksan Hamiru sebagai komisioner yang membidangi Hukum dan Penindakan.
Ditanya terkait dengan langkah selanjutnya yang bisa menggiring Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hendra menyerahkan sepenuhnya ke KPU Halut.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait