Tangkapan layar, proses pemberhentian Henz DJ Songjanan, warga keturunan Myanmar dari Dikmata TNI AD gelombang II Tahun 2021 di Kota Tual, Maluku pada 7 April 2022. (Foto: Antara).

Selain itu, surat itu juga menyatakan, seluruh dokumen berkaitan dengan penerbitan data atas nama Mikael Songjanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 817220205790003 dinyatakan batal/dicabut kembali.

Berdasarkan surat itu, lanjut dia Mikael Songjanan juga diminta untuk mengembalikan KTP elektronik yang telah diterbitkan, kartu keluarga serta dua akta kelahiran anaknya atas nama Hens DJ Songjanan dan Gefariel DA Songjanan.

"Berdasarkan surat itu maka akta kelahiran atas nama Hens DJ Songjanan dianggap tidak berlaku, sehingga dengan terpaksa harus diberhentikan dari Dikmata yang sementara dijalaninya," ucapnya.

Dia menyampaikan, masalah pemalsuan dokumen ini baru diketahui belakangan dikarenakan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat.

"Jadi setelah ada laporan dan pengaduan masyarakat dan ditelusuri dan dicek ke Disdukcapil Kota Tual ternyata benar bahwa identitas diperoleh dengan cara ilegal. Identitas/KTP asli tetapi diperoleh dengan cara ilegal tidak sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan," ucapnya.

Dia menyesalkan masalah itu terjadi belakangan, namun menjadi catatan penting untuk diantisipasi di masa mendatang agar tidak terulang kembali.

Berita pemberhentian warga keturunan Myanmar dari Dikmata TNI AD itu menimbulkan perbincangan hangat di media sosial dan mendapat tanggapan beragam dari warganet.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network