Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy membantah tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto : Antara)

Sebelumnya, KPK menyebut telah menjemput paksa Richard karena dinilai tidak kooperatif menghadiri panggilan.

"Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.(*)


Editor : Febrian Putra

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network