Terkait mekanisme pergeseran anggaran mendahului perubahan, selain ketua DPRD, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
Saksi-saksi itu di antaranya Sekda SBB tahun 2020 dan 2021, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda tahun 2021; dan Kabid Anggaran pada BPKAD tahun 2021.
“Dan dari hasil pemeriksaan penyidik juga belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh ketua DPRD dan pihak lain," tutur Ohoirat.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB). Kasus itu merugikan keuangan negara Rp5.072.772.386 atau Rp5 miliar lebih.
Para tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengadaan kapal tahun 2020 ini, yaitu PC selaku pengguna anggaran, H selaku pejabat pembuat komitmen, ARVM selaku direktur, SP selaku penyedia PT KAM, F selaku konsultan pengawas, serta CS, MM, dan SMB selaku pokja.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa (30/5/2023).
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait