"Kemudian yang bersangkutan menyosialisasikan kepada masyarakat, barang siapa yang mau menyetorkan dana kepada yayasan ini maka akan mendapat bantuan," katanya.
Dirkrimum juga mengakui terdapat empat cara penipuan yang dilakukan tersangka dengan nama tender. Tender pertama yakni relawan, artinya bagi siapa saja yang menyetorkan dana Rp250.000 maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta.
Kedua, tender rumah ibadah. Artinya bagi siapa yang menyetorkan dana Rp1 juta maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp50 juta. Dengan rincian, Rp30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp20 juta untuknya.
Yang ketiga yakni tender relawan 45. Artinya kepada masyarakat yang menyetor Rp1 juta akan mendapatkan bantuan Rp45 juta.
Terakhir tender relawan lepas. Jadi siapa yang menyetor Rp1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp100 juta.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait