JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Koordinasi untuk mendapatkan data sekaligus memverifikasi 198 pondok pesantren (ponpes) yang disebut BNPT terafiliasi dengan jaringan terorisme.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, saat ini terdapat 36.000 pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kemenag.
"Verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren dan mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kemenag," ujar Muhammad Ali di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Dia menuturkan, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag. "Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak," tuturnya.
Menurutnya, klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma’had (rukun pesantren) atau tidak.
Pesantren yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, kata diatidak bisa disebut pesantren serta tidak boleh beroperasi atas nama pesantren.
Dia menilai, jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafiliasi dengan jaringan terorisme, akan diberi sanksi tegas hingga pencabutan izin.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait