Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembebasan lahan untuk rencana pembangunan dermaga dan sarana infrastruktur pendukung operasional Pangkalan TNI-AL IX di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk, Ambon tengah disorot Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Penyidik masih meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

"Dalam penyelidikan jaksa, dan sejauh ini masih dilakukan permintaan keterangan sejumlah pihak terkait," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, Rabu (10/2/2021).

Dia mendambahkan, hingga awal pekan ini, sudah ada lima orang yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut. Mereka yakni YNT, raja (kepala desa) Tawiri dan JT selaku mantan raja. 

Selanjutnya ada pemilik lahan berinisial JRT, kepala urusan umum Desa Tawiri, SR. Terakhir MAP selaku kepala urusan pemerintahan desa.

Penyelidikan terhadap saksi dilakukan jaksa penyidik IGD Widhartama, YE Almahdaly dan Novita Tatipikalawan. Mereka menyodorkan belasan hingga puluhan pertanyaan pada waktu yang berbeda-beda.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network