AMBON, iNews.id - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Maluku masih mencari bukti-bukti permulaan adanya korupsi dalam pengadaan obat Covid-19 di RSUP dr Johanes Leimena, Ambon, tahun anggaran 2020. Sejak awal 2021, jaksa intelijen telah dikerahkan mengumpulkan bahan dan keterangan terkait pengadaan obat Covid-19 jenis Avigan.
"Informasi terakhir yang kami terima kalau dalam penanganan perkara ini belum ditemukan adanya indikasi penyimpangan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa (31/8/2021).
Obat jenis Avigan dibeli RS Leimena dari Kimia Farma Ambon sebanyak dua kali dengan total anggaran Rp300 juta. Namun diduga obat tersebut sudah kedaluwarsa.
Wahyudi mengungkapkan, jaksa penyelidik telah mengklarifikasi sejumlah pihak berkaitan dengan kasus ini. Namun belum ditemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
"Meskipun tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Namun, bila dalam perkembangannya ditemukan bukti baru, maka perkaranya akan ditindaklanjuti," kata Wahyudi.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait