TERNATE, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akan mengungkap dugaan kasus Perusahaan Umum Daerah PT Ternate Bahari Barlesan dalam waktu dekat. Ada indikasi kerugian negara mencapai Rp25 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruksanda mengatakan, sejumlah alat bukti telah dikumpulkan untuk memperkuat adanya dugaan korupsi ini.
"Kami juga sudah menggeledah kantor perusahaan dan mendapati puluhan dokumen sebagai penguat (dugaan korupsi)," kata Dade di Kota Ternate, Jumat (1/10/2021).
Menurut dia, dalam waktu dekat penyidik akan merampungkan kasus ini dan mengumumkan tersangka dugaan kasus korupsi yang diindikasi merugikan negara Rp25 miliar, akumulasi dari 2015 - 2018.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait