Polisi melakukan olah TKP terhadap mobil yang diduga menjadi sumber api kebakaran di eks Pasar Gambus, Ambon, Selasa (16/5/2023). (Foto: Nurdin Abdullah)

AMBON, iNews.id - Polisi telah mengantongi dua nama calon tersangka kasus kebakaran eks Pasar Gambus di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin (15/5/2023) lalu. Keduanya berinisial SS dan TP.

Mereka adalah pihak terlapor dalam kasus ini. Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap keduanya.

"Memang belum ada penetapan tersangka secara resmi, namun terlapor sudah menjadi calon tersangka," ujar Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora, Selasa (20/6/2023).

Dia memastikan, seluruh perkara akan ditangani hingga tuntas. Termasuk salah satunya insiden kebakaran eks Pasar Gambus tersebut.

"Akan kita usut tuntas," kata dia.
 
Sebelumnya, satu orang dilaporkan tewas dalam insiden kebakaran di eks Pasar Gambus, Ambon, Maluku, Senin (15/5/2023) malam. Jenazah korban ditemukan di antara puing-puing bangunan.

Diduga, korban meninggal akibat terjebak dalam rumahnya saat kebakaran terjadi.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network