Narapidana WNA asal Myanmar, Saw Lin Naung, mendapat resmisi Hari Raya Waisak (Antara)

"Dua orang mendapat remisi (RK-I) atau pemotongan masa tahanan. Besarannya remisi masing-masing mendapat 1 bulan," katanya.

Saiful melanjutkan, ketiga napi yang mendapatkan remisi hari ini sudah sesuai dengan yang diusulkan untuk memperoleh remisi.

Menurutnya, pemberian remisi hari ini juga sudah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS-PK.05.04-446 tanggal 23 Maret 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 kepada narapidana.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network