Pengadilan Negeri Ambon saat menggelar persidangan perkara pembunuhan di Mangga Dua, Kota Ambon. (Foto: Antara/Daniel Leonard)

Peristiwa pidana bermula saat korban berada di rumah saksi Jekroy Telussa. Kemudian datanglah terdakwa menumpang motor ojek sambil membawa sebilah parang.

Korban dan terdakwa sempat adu mulut karena masalah piutang. Kemudian terdakwa melemparkan parang ke arah Valentino Gozal hingga mengenai salah satu pahanya.

Korban yang jatuh berlumuran darah kemudian dibantu saksi Dilan membawanya ke rumah sakit, namun meninggal dalam perawatan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network