Dalam persidangan terpisah, Majelis Hakim Tipikor juga menghukum Johny R Kasman selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap Johny yang merupakan sopir pribadi terdakwa Tagop di Jakarta juga lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebab terdakwa Johny turut serta menerima transfer dana dari sejumlah rekanan melalui rekening bank dan diteruskan kepada Tagop Soulisa.
Atas putusan Majelis Hakim, tim JPU KPK langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa Tagop melalui tim penasihat hukumnya diketuai Dion Pongkor, Joemicho Syaranamual dan kawan-kawan serta terdakwa Johny R Kasman lewat penasihat hukumnya Herbeth Dadiara menyatakan pikir-pikir.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait