Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Mapolda Maluku, Ambon, Rabu (30/11/2022). (Foto: Antara/Winda Herman)

AMBON, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menetapkan lima pelaku pemicu konflik antarwarga Desa Elath dan Desa Bombay, di Kei Besar, Maluku Tenggara (Malra) tersangka. Dua pelaku di antaranya ternyata selundupkan parang dan busur.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, mereka ditahan setelah proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku. 

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap M Roem Ohoirat, Rabu (30/11/2022).

“Tiga di antaranya adalah diduga pelaku penganiayaan dan penggunaan panah, dan dua lainnya pelaku penyelundupan senjata tajam berupa parang dan busur,” katanya lagi.

Tiga orang pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat, sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan dua orang pelaku penyelundupan senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Sementara sudah ditahan di Polres Malra” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andi Iskandar mengatakan lima pelaku tersebut bukanlah pelaku yang mengakibatkan kebakaran, tetapi yang menjadi pemicu awal sehingga terjadi konflik antara warga Bombay dan Elath.

Saat ini, pihak kepolisian juga masih melanjutkan proses penyelidikan terhadap pelaku pembakaran dan perusakan rumah warga dalam konflik tersebut.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network