KUPANG, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang tersangka baru berinisial I dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Penkase, Kupang. Kedua jenazah ditemukan di saluran pipa SPAM Kali Dendeng pada November 2021 lalu.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, berdasarkan penyidikan dan hasil gelar perkara, tersangka I diduga kuat terlibat dalam kasus Penkase.
“Berdasarkan bukti permulaan awal, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dan menetapkan seseorang tersangka berinisial I," katanya, Kamis (28/4/2022).
Namun walaupun sudah ada tersangka baru, tim masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan orang lain.
Dia menjelaskan, Polda NTT tetap melaksanakan proses penyidikan berdasarkan prinsip-prinsip penyidikan yang sudah ditentukan dalam Juknis dan UU.
“Ada beberapa pasal yang diterapkan dan masih terus dikembangkan. Sementara masih dikembangkan,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait