Kepada kedua tersangka, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
"Untuk tersangka dalam kasus ini ancaman hukumannya dari 3 tahun, 4 tahun sampai 10 tahun penjara," katanya.
Diketahui, KM Cahaya Arafah tenggelam di Perairan Tokaka dengan rute Desa Samo menuju Tokaka sehingga mengakibatkan 10 orang meninggal dunia. Kemudian satu orang balita bernama Keila (4) dinyatakan hilang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait