Ilustrasi pengungkapan kasus penemuan BBM bersubsidi di Kota Kupang. (ANTARA/Kornelis Kaha)

KUPANG, iNews.id - Polres Ende, Nusa Tenggara Timur menetapkan empat tersangka kasus jual beli BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar secara ilegal. Mereka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, keempatnya melanggar Pasal 40 ayat 9, pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Selain terancam 6 tahun penjara, para tersangka juga terancam denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya.

Identitas para tersangka yakni berinisial KR yang merupakan awak dari mobil tangki pertama. Kemudian MD yang merupakan awak mobil tangki kedua. Tersangka SI pembeli BBM dan H sopir pikap.

"Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Ende untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus jual beli BBM ilegal tersebut," katanya.

Selain menahan empat tersangka tersebut, polisi juga sudah memeriksa empat saksi terkait kasus tersebut.

“Empat saksi itu antara lain tiga anggota Polri dan satu orang masyarakat sipil,” ucapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, awalnya satu kendaraan tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin dengan tersangka KR mengangkut BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network