AMBON, iNews.id - Sebanyak empat dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Status ini menyusul meningkatnya kasus aktif Covid-19 di wilayah tersebut.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Maluku Adonia Rerung mengatakan, penetapan PPKM level 3 di empat kabupaten/kota itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM, yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya.
"Saat ini kasus aktif Covid-19 di Maluku telah mencapai 2.361 orang karena adanya lonjakan kasus pada awal Februari 2022," ujar Adonia di Ambon, Rabu (16/2/2022).
Dia menuturkan, kenaikan kasus kematian karena Covid-19 juga menjadi pertimbangan peningkatan status PPKM di empat daerah tersebut, dari level 2 menjadi 3.
"Selain karena lonjakan kasusnya naik terus dan juga positivity rate, tingkat kematian dan kesembuhan itu yang menjadi indikatornya sehingga status PPKM berubah," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait