Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," kata Mido Manik.
Menurutnya, saat ini pelaku sudah diamankan dan berada di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
"Proses penyidikan sampai saat ini masih terus berlanjut," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
ayah bejat kota ambon maluku pencabulan Memerkosa anak kandung cucu sekolah dasar perlindungan anak pemerkosaan
Artikel Terkait