Kemudian Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Diketahui, Kedua pelaku menganiaya korban IRT berinisial HL (46) dan SL (31). Aksi penganiayan ini terjadi pada di Desa Anggai, Rabu (13/9/2023).
Tak terima perbuatan kedua pelaku, korban melapor ke Polsek Obi Anggai untuk proses hukum hingga akhirnya polisi menangkap kedua pelaku tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait