Kapolres Halmahera Selatan AKBP Faidli saat ekspose kasus pengancaman menggunakan pistol terhadap karyawan PT IWIP di Halteng. (Foto : iNews/Ismail Sangaji)

Menurutnya, pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata diduga pistol.

"Ternyata setelah diperiksa bukan pistol tapi airsoft gun. Kami juga mengamankan KTA yang sudah tidak berlaku," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara dan pasal pengancaman dengan ancaman 1 tahun penjara. Selain itu turut diamankan barang bung bukti airsoft gun dengan delapan butir peluru dan KTA.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network