Menurutnya, pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata diduga pistol.
"Ternyata setelah diperiksa bukan pistol tapi airsoft gun. Kami juga mengamankan KTA yang sudah tidak berlaku," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara dan pasal pengancaman dengan ancaman 1 tahun penjara. Selain itu turut diamankan barang bung bukti airsoft gun dengan delapan butir peluru dan KTA.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait