Berdasarkan data Kemenkumham Maluku, pada Agustus 2022, jumlah keterisian lapas dan rutan di Maluku sebanyak 1.603 orang dari kapasitas 1.409 orang. Jumlah tersebut terdiri atas narapidana 1.278 orang, tahanan 325 orang.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait