5 Pjs bupati dan satu Pjs Wali Kota di Malut memaparkan seluruh kinerjanya menjelang masa akhir jabatan pada 5 Desember 2020. (Foto: Antara)

TERNATE, iNews.id - Lima penjabat sementara (Pjs) bupati dan satu Pjs wali kota di Maluku Utara (Malut) memaparkan seluruh kinerja menjelang masa akhir jabatan. Mereka telah bertugas sejak 26 September dan akan selesai pada 5 Desember 2020 atau 71 hari.

"Mereka diwajibkan menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  melalui gubernur,” katanya Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, Kamis (3/12/2020). 

Dia menambahkan, ada empat hal yang harus termuat dalam laporan tersebut. Pertama, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat saat kampanye Pilkada, gambaran umum netralitas ASN. Selanjutnya langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan, terakhir kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah. 

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebelum mengakhiri masa jabatan maka para penjabat bupati maupun wali kota harus menyiapkan laporan kepada Mendagri melalui Gubernur Malut.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network