Kajati Malut mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap tujuh jaksa nakal dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Jumat (23/7/2021). Salah satu oknum diusulkan dipecat karena terjerat perkara narkoba. Foto: iNews.id/Ismail Sangaji

TERNATE, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap tujuh jaksa nakal. Seorang diantaranya diusulkan untuk dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat karena terjerat perkara narkoba.

Kajati Malut, Erryl Prima Putera Agoes mengatakan, pemberian sanksi terhadap tujuh jaksan nakal ini bervariasi. Dimulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.

"Yang melakukan pelanggaran berat satu orang itu adalah dugaan keterlibatan narkoba dengan inisial SI," ujar Erryl, Jumat (23/7/2021).

Erryl Prima tidak menyebut inisial jaksa lainnya yang diusulkan untuk diberikan sanksi. Dia hanya menegaskan empat jaksa melakukan pelanggaran sedang dan dua jaksa melakukan pelanggaran ringan.

Kajati mengungkapkan, usulan penjatuhan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan pusat. Sekarang ini dia masih menunggu apakah usulan tersebut bisa dieksekusi atau tidak.

"Hasilnya kita tunggu saja, apakah disetujui atau tidak, karena biasanya apa yang kita usulkan berat nanti turun jadi ringan. Sementara ringan bisa saja jadi berat, makanya kita tunggu saja," katanya.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network