Kajati Maluku Rorogo Zega dalam konferensi pers Kamis (22/7/2021) menyatakan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi istri Bupati Maluku Tenggara dan kasus pengadaan alat simulator Politeknik Negeri Ambon dihentikan. Foto: iNews.id/Dheddy Rumangun

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghentikan penyelidikan kasus gratifikasi terhadap Eva Elia, istri Bupati Maluku Tenggara (Malra) Taher Hanubun. Kajati Maluku Rorogo Zega menyatakan, penyidik tidak menemukan cukup bukti setelah memeriksa 24 saksi.

"Soal perkara dugaan gratifikasi isteri Bupati Maluku Tenggara telah ditutup," kata Rorogo Zega, Kamis (22/7/2021).

Eva dituduh menerima gratifikasi dari sejumlah dinas. Penyidik Kejati Maluku telah memeriksa saksi-saksi dari tujuh dinas atau instansi yang dilaporkan itu.

Menurut Kajati, seluruh saksi tidak bisa memastikan adanya gratifikasi yang diberikan kepada Eva. Kasus ini menjadi perhatian karena diwarnai aksi demonstrasi dari masyarakat.

"Setelah diperiksa para saksi, ternyata tidak ada satu pun orang yang memberikan keterangan bahwa ada gratifikasi tersebut," kata Kajati.

Kejati Maluku juga menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Politeknik Negeri Ambon. Hasil penyelidikan menyimpulkan seluruh alat simulator sudah sesuai dengan dokumen kontrak.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi ternyata semua barang sudah ada," tutur dia.

Penyelidik menemukan kegiatan pelatihan tenaga operasi simulator belum terlaksana sesuai kontrak. Rupanya akibat pandemi Covid-19, kegiatan tersebut mengalami keterlambatan namun pelatihan tenaga operasi simulator tetap terlaksana.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network