Miras tradisional hasil razia dibuang oleh pemilik dan disaksikan aparat. (Foto: Humas Polres Maluku)

JAKARTA, iNews.id – Personel Polsek Saparua, Maluku menggelar razia minuman keras (miras) tradisional jenis sopi. Tujuan razia untuk menekan peredaran miras tradisional sehingga situasi yang aman dan kondusif tercipta di wilayah hukum Polsek Saparua.

Razia ini digelar Selasa (6/4/2021) pukul 13.00 WIT. Petugas menyasar rumah-rumah warga di Negeri Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang terdeteksi melakukan aktivitas jual beli miras.

Seperti dikutip dari website resmi Polda Maluku, dalam razia ditemukan miras tradisional jenis sopi sebanyak lima liter. Miras tersebut berada di rumah warga bernama Denny Syaranamual (35). 

Selanjutnya, miras tradisional langsung dimusnahkan di tempat dan dilakukan pemilik. Pemusnahan disaksikan langsung oleh personel Polsek Saparua. Selama razia, kondisi terpantau aman terkendali. 


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network