Ilustrasi minuman keras jenis sopi. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Personel Polsek Salahutu di wilayah Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease gencar merazia peredaran minuman keras (miras). Tak hanya merazia, personel juga menyita miras tak berizin yang ditemukan. 

"Polsek Salahutu kembali merazia mobil penumpang di ruas jalan Negeri Liang, Salahutu, Pulau Ambon, Maluku Tengah yang mengangkut miras yang diedarkan tanpa izin resmi," kata Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Iptu Ishak Leatemia, Selasa (23/3/2021).

Razia miras ini dalam rangka menekan maraknya peredaran miras tradisional jenis sopi yang masuk dari Pulau Seram di Kecamatan Salahutu maupun ke Kota Ambon. Razia sebagai upaya menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas tetap kondusif.

Dari kegiatan ini dipimpin Aipda J Nari dan dibantu empat personel Polsek Salahutu berhasil menyita 30 liter miras tradisional jenis sopi. Miras ini dibawa dalam sebuah mobil angkot trans Seram jurusan Ambon - Kobisonta, Pulau eram dengan nomor polisi DE 7115 AU.

Miras tradisional jenis sopi tersebut dikemas dalam dua plastik putih panjang lalu disimpan dalam dua karton minyak goreng. Selanjutnya hasil razia ini diangkut menggunakan mobil patroli guna diamankan pada Mapolsek Salahutu untuk dilakukan pemusnahan.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network