Tampang RM alias Baret yang menjadi DPO kasus penyerangan petugas keamanan (Foto: Istimewa)

Dia mengaku peristiwa yang terjadi pada Senin kemarin, bukan hanya sekedar konflik antarwarga. Tapi, juga terjadi penyerangan terhadap petugas keamanan menggunakan senpi. Padahal, selama ini, sudah berminggu-minggu menjaga dan menengahi kedua negeri agar tidak terlibat konflik.

"Penggunaan senjata api dan bahan peledak untuk menyerang aparat keamanan adalah kejahatan serius dan tidak bisa direspon biasa, karena bila sudah gunakan senpi maka petugas diperkenankan oleh Undang-undang untuk merespon dan menindaknya juga dengan senjata api untuk melumpuhkannya," ucapnya.

Penggunaan senjata api, kata Irjen Latif, sudah diatur oleh aturan yang ditetapkan. Petugas tidak perlu ragu menggunakan senpi untuk melindungi harta benda dan jiwa masyarakat.

"Kapolresta Ambon, Bupati Malteng sudah beberapa kali mempertemukan raja Hitu dan Wakal sejak awak kejadian ini untuk meredam masyarakatnya untuk tidak terus-terusan bertikai, tapi tampaknya tidak didengar dan nyatanya diabaikan oleh para pelaku-pelaku kerusuhan tersebut," ujarnya.

Menurut Kapolda, semua langkah baik pendekatan persuasif dan komunikasi ke tokoh-tokoh juga sudah dilakukan, tapi beberapa pelaku provokator terus membuat konflik di lapangan. Hal ini tidak dapat dibiarkan yang akibatnya merugikan semua pihak dan makin membuat nama Maluku buruk di mata masyarakat di Indonesia.

"Khusus yang saat ini sudah cukup bukti dan saksi DPO atas nama Baret tersebut Polda Maluku akan terus kejar dan tangkap yang bersangkutan," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network