Barang bukti senjata api dan amunisi ilegal yang diduga dijual oknum aparat ke KKB Papua. (foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

Amunisi yang diserahkan Praka MS ke Jack diserahkan dalam dua tahapan. Pertama pada November 2020 sebanyak 200 butir dengan bayaran sebesar Rp500.000. Kemudian Januari 2021 sebanyak 400 butir amunisi kaliber 5,56 mm dengan pembayaran Rp1.000.000.

Total amunisi yang diperoleh pelaku Jack dari transaksi pembelian dengan Praka MS sebanyak 600 butir amunisi. Jumlah upah yang diterima Praka MS Rp1.500.000.

Sebelumnya juga telah diamankan dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon yakni Bripka ZP dan Bripka RA (Anggota Shabara Polres Ambon) dalam kasus penjualan senpi dan amunisi ilegal tersebut. Keduanya diamankan langsung Propam Polda Maluku.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network