Hiu berjalan kini berstatus ikan dilindungi penuh oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Foto: Antara/ Dok. Humas KKP).

JAKARTA, iNews.id - Hiu berjalan telah ditetapkan sebagai spesies dilindungi penuh oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Status tersebut sebagai salah satu upaya menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan serta kesinambungan spesies yang cenderung populasinya menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Victor Gustaaf Manoppo mengungkapkan, penilaian pada 2020, seluruh spesies hiu berjalan telah masuk dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN) karena kerentanan dan kelangkaannya.

"Hiu berjalan merupakan salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi KKP 2020-2024. Penurunan populasi serta ancaman kerentanan dan kelangkaan jenis ikan hiu berjalan ini, menjadi pertimbangan perlunya membuat kebijakan pengelolaan sumber daya ikan tersebut,” ujar Victor Gustaaf dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Dia menyampaikan, dua spesies ikan hiu berjalan masuk ke dalam kategori hampir terancam, tiga spesies dikategorikan rentan dan satu spesies memiliki kategori sedikit perhatian.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network