Sejumlah simpatisan mendatangi langsung PN Jakarta Selatan untuk mendukung Bharada E menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sejumlah simpatisan memenuhi ruang sidang.

Mereka datang untuk mendukung secara langsung Bharada E untuk mendengarkan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah seorang simpatisan, Yana, berharap majelis hakim dapat membebaskan Bharada E. Sebab, dia menilai Bharada E merupakan anak yang jujur.

Terlebih, kata dia, cita-cita Bharada E terhalang atas ulah Ferdy Sambo selaku pimpinannya dulu.

"Harapan saya kalau bisa dilepas, dia anaknya jujur, kasihan, masih muda cita-citanya harus terhalang sama mantan pimpinannya," kata Yana kepada iNews di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Harapan serupa juga disampaikan simpatisan lainnya, Niken. Dia meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Bharada E.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network