Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat saat memberi keterangan soal gugatan praperadilan Kompol CL yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan. (Foto: Antara)

"Jadi Polda Maluku dalam hal penanganan kasus yang menjerat tersangka Cam Latarisa sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku," katanya.

Diketahui, setelah seluruh gugatan Kompol CL ditolak Hakim, sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang yang menjerat tiga tersangka akan bergulir.

Selain Kompol CL, dua tersangka lain dalam kasus itu yakni berinisial YL dan SR. Mereka sudah diserahkan bersama barang bukti (tahap 2) jaksa penuntut umum Kejati Maluku pada Jumat (10/6/2022).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network