Terdakwa divonis seumur hidup karena terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penjatuhan hukuman oleh majelis hakim PN Ambon atas perkara ini juga mendapat apresiasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Sebab Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan tegas menyatakan kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait