Gubernur Maluku Murad Ismail (kedua kiri) berdialog dengan pimpinan BPK perwakilan Maluku saat menghadiri rakor pengawasan interen keuangan dan pembangunan, khususnya di sektor pertambangan di Ambon, Kamis (3/6). Foto: Antara

AMBON, iNews.id - Gubernur Maluku, Murad Ismail, meminta masyarakat yang berada di sejumlah kabupaten/kota dilibatkan dalam mengelola ladang gas abadi Blok Masela, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Gubernur ingin, Blok Masela, yang dijadwalkan produksi pada 2027 membawa dampak ekonomi bagi masyarakat Maluku.

Gubernur menyebutkan, pengelolaan Blok Masela, diharapkan bisa menyerap tenaga kerja di Maluku. Artinya sektor pertambangan Maluku di masa depan membawa pengaruh positif bagi penguatan SDM dan ekonomi rakyat.

"Terutama penyerapan tenaga kerja skala besar, untuk mengurangi tingkat pengangguran di daerah ini," kata Gubernur Murad saat membuka rakor pengawasan interen keuangan dan pembangunan tahun 2021, di Ambon, Kamis (3/6/2021).

Gubernur Murad mengatakan, Maluku memiliki potensi pertambangan mineral potensial untuk dikembangkan. Terdapat beberapa jenis bahan galian bernilai ekonomis tinggi yang tersebar di pulau-pulau, seperti logam dasar, mika, pasir kuarsa, nikel emas dan tembaga serta minyak bumi.

"Sudah ada potensi pertambangan yang deksploitasi dan berproduksi seperti minyak bumi di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan tembaga di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), di samping Ladang Gas Abadi Blok Masela yang akan berproduksi tahun 2027," katanya.

Beberapa pulau besar di Maluku memiliki potensi untuk pertambangan mineral dan migas. Sedikitnya terdapat 16 cadangan migas di Maluku yang memiliki potensi pengembangan sebagai cadangan energi nasional untuk jangka panjang.

Diharapkan, hak partisipasi dalam Blok Masela sebesar 10 persen yang merupakan amanat PP Nomor 85 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP No.35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Permen ESDM No.37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja migas, dapat segera diwujudkan.

"Saya telah mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Perda No.7 tahun 2020, tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Maluku Energy Abadi (MEA) dan Perda No. 8 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah PT. MEA," katanya.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network