MALUKU TENGAH, iNews.id - Sebanyak 351 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi disita jajaran Polres Maluku Tengah (Malteng). Miras tersebut didapat setelah polisi menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
"Kami tetap memberikan perhatian serius terhadap peredaran miras," kata kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi, Minggu (20/12/2020).
Rosita menambahkan, razia miras ini digelar di beberapa wilayah hukum Polres Malteng. Beberapa Kapolsek bahkan memimpin langsumg operasi ini. Seperti Kapolsek Waipia yang mengamankan 145 liter miras, Polsek Elpaputih menyita 55 liter miras, sedangkan di Polsek Banda 151 liter miras.
Menurut dia, ratusan liter miras itu dikemas dalam kantong plastik bening dan jerigen untuk diedarkan kepada masyarakat.
"Para pemilik miras ini sengaja menyimpannya dalam kantong plastik bening dan jerigen, selanjutnya dijual kepada masyarakat yang ingin membeli dan mengomsumsinya," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait