Tangkapan layar Pendeta Florensye Selvin Gaspersz yang ditemukan tewas tergantung di rumah dinas atau Pastori Jemaat GPM Bethesda Luang Timur, Klasis Pulau-Pulau Luang Sermata, Gereja Protestan Maluku (GPM), Kabupaten Maluku Barat Daya. (Foto:Ist)

"Tragedi Pendeta Flo menjadi titik tolak untuk memperbarui janji kita di hadapan Tuhan, bahwa kita sebagai makhluk yang diutus-Nya untuk bekerja di dunia ini akan bersungguh-sungguh bekerja keras mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak di manapun dan oleh siapa pun," ucapnya.

Menteri PPPA juga menyampaikan apa yang menimpa Pendeta Flo patut menjadi keprihatinan bersama karena di satu sisi almarhumah merupakan pendeta, pelayan gereja, perempuan pemimpin umat dan di sisi lain almarhumah ibu dari anak berusia 1 tahun.

Dikatakannya, upaya penghapusan kekerasan telah diupayakan oleh negara melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Implementasi dari undang-undang tersebut perlu terus diupayakan oleh berbagai pihak untuk membangun budaya yang bebas dari kekerasan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network