Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno saat menghadiri rakorsus tingkat menteri secara virtual dari Ambon, Kamis (5/8/2021). Foto: Antara/HO-Biro Adpim Pemprov Maluku

AMBON, iNews.id - Pemberian ganti rugi dengan total Rp3,9 triliun kepada korban konflik Ambon membutuhkan validasi data. Wakil Gubernur (Wagub)  Maluku Barnabas Orno menegaskan hal itu penting agar penyaluran terhadap penyintas tepat sasaran.

Dia mengatakan hal itu menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terhadap gugatan class action dari korban konflik Ambon yang terjadi tahun 1999. Putusan MA telah dibahas dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (5/8/2021).

"Paling tidak ada keterangan dari pemda maupun RT/RW bahwa yang bersangkutan (penerima ganti rugi) benar-benar adalah korban konflik di Ambon," ucap Wagub, Jumat (6/8/2021).

Rakorsus dikuti Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Barnabas turut mengikuti rakorsus ini.

Dia mengatakan, Pemprov Maluku siap mengeksekusi putusan MA dengan melakukan pembayaran ganti rugi namun dia menekankan pentingnya validasi sebelum menyalurkan biaya ganti rugi itu. Sambil menunggu proses validasi, uang ganti rugi bisa dititipkan sementara di pengadilan.

"Dikhawatirkan justru pada saat pembayaran ada yang belum terdata, padahal mereka benar-benar pengungsi korban konflik, atau sebaliknya ada yang sudah terdata tetapi bukan merupakan pengungsi korban konflik," ujarnya.

MA mengharuskan pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp3,9 triliun kepada korban kerusuhan Ambon. Total uang tersebut terdiri dari bahan bangunan rumah (BBR) sejumlah Rp15 juta dan uang tunai Rp3,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 kepala keluarga.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network