Gadis korban pemerkosaan bersama orang tua saat melapor ke Polres Maluku Barat Daya (MBD). (Foto: Humas Polri)

Atas bukti permulaan yang cukup, pelaku AL akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 76D Jo Pasal 81 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.

“Saya mengimbau kepada penyidik agar ketika menangani sebuah permasalahan, lakukan penanganan perkara dengan mengutamakan dedikasi, loyalitas dan profesional," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network