KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada 2011-2016 ini.
Selain Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman sebagai penerima suap, KPK menetapkan Ivana Kwelju sebagai pemberi suap. Ivana telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait