AMBON, iNews.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu fokus pencegahan Polda Maluku melalui Program Polwan Goes to School. Dalam hal ini, para polwan mendatangi sekolah-sekolah di Ambon untuk memberikan sosialisasi dan edukasi.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, sosialisasi terkait pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dilakukan karena mengingat akhir-akhir ini kasus tersebut terus meningkat.
"Polwan kami berikan pemahaman untuk para pelajar terkait bagian-bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Kemudian apabila terjadi tindak pidana, apa yang harus dilakukan," kata Roem, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, polisi juga memberikan pemahaman terkait ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Polwan juga memberikan sosialisasi tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak,” ujarnya.
Roem menambahkan, tidak hanya bagaimana tentang pencegahan kekerasan seksual, sosialisasi yang diberikan juga terkait tindakan perundungan (bullying) di lingkungan dalam maupun luar sekolah. Perundungan ini akan sangat berdampak negatif baik kepada diri sendiri maupun orang lain.
"Sosialisasi yang diberikan juga terkait pencegahan radikalisme secara mandiri, yaitu dengan menanamkan jiwa nasionalisme, berpikiran terbuka dan toleran, waspada terhadap setiap provokasi dan hasutan," kata Roem.
Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 9 Ambon, SMP Negeri 11 Leihitu Barat, Maluku Tengah dan SMK Kesehatan Tiant Mandiri Ambon, Nania, Baguala, Ambon.
Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan diatur dalam KUHP, yaitu merusak kesusilaan di depan umum (Pasal 281, 283, 283 bis), Perzinaan (Pasal 284), Pemerkosaan (Pasal 285), Pembunuhan (Pasal 338), Pencabulan (Pasal 289, 290, 292, 293 (1), 294, 295 (1).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait