Ilustrasi Kemenkumham NTT bentuk tim investigasi dugaan pungli di Rutan Kelas II B Kupang. (ANTARA /Andre Angkawijaya)

Darius menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para tahanan, pungli itu bervariatif mulai Rp2 juta sampai Rp40 juta. Sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang tersebut karena diiming-imingi bisa bebas demi hukum (BDH), namun surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan.

"Sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian," kata Darius.

Modus baru tersebut dilakukan dengan rapi dan sangat sistematis melibatkan warga binaan dan diduga pegawai pelayanan tahanan rutan.

Lebih lanjut, Darius menguraikan terdapat beberapa warga binaan yang diduga menjadi kaki tangan dari oknum pegawai tertentu.

Atas peristiwa itu, Darius mengharapkan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone dapat memeriksa secara aktif atas dugaan pungli yang terjadi di Rutan Kupang.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network