Ilustrasi mantan terpidana korupsi laporkan 11 oknum jaksa Kejari Tual ke Polda Maluku. (Foto: ist)

AMBON, iNews.id - Aziz Fidmatan, mantan terpidana korupsi melaporkan 11 jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual ke Kapolda Maluku. Pelaporan atas dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon 6 tahun lalu.

Aziz mengatakan, sudah melaporkan pihak-pihak terkait yang telah merugikan kepada polisi sejak 27 Januari lalu.

"Terkait dengan dugaan surat perjanjian palsu yang digunakan oknum jaksa dan hakim di dalam memutuskan perkara ini. Saya lakukan proses pidana terhadap pihak-pihak yang merugikan saya dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Aziz Fidmatan, mantan ASN yang sebelumnya mengabdi di Pemkot Tual, Selasa (22/3/2022).

Dia menyebutkan, 11 terlapor tersebut telah menggunakan surat perjanjian palsu penggunaan dana bantuan imbal swadaya unit sekolah baru (USB) SMA.

"Saya minta supaya pihak-pihak yang terlapor dari jaksa ini segera diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi untuk menjelaskan dari mana dia memeroleh barang bukti ini yang merugikan saya," katanya.

Sebelumnya Aziz dipidanakan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas dasar alat bukti rekayasa alias palsu dalam perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual.

Dijelaskan pula, pada tingkat pengadilan negeri dia dihukum 2 tahun. Jaksa lantas tidak puas ajukan banding lalu diputus 4 tahun. Selanjutnya, kasasi ke Mahkamah Agung diturunkan jadi 2 tahun.

Aziz yakin surat perjanjian tersebut terbukti palsu karena sebelumnya menggunakan rujukan dari Surat Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi tertanggal 12 Oktober 2008 perihal Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun 2008.

Selanjutnya oleh Wali Kota Tual dikeluarkan lembar disposisi tertanggal 14 Oktober 2008 yang memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat untuk membentuk panitia yang diketuai Akib Hanubun dan Aziz Fidmatan sebagai bendahara dan disahkan dengan SK Wali Kota Tual tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual TA 2008 tertanggal 15 Oktober 2008.

Pada surat perintah pencairan dana (SP2D) yang palsu ini ditandatangani pada Juni 2008. Namun selama persidangan berlangsung tak ada satu pun dokumen pendukung yang mendasari penerbitan surat perjanjian tersebut.

"Malah sebaliknya isi dari SP2D ini mengacu pada berkas dokumen yang diterbitkan pada September dan Oktober 2008," ujarnya.

Seperti di SP2D 27 Juni 2008 ini, Akib Hanubun tertulis sebagai ketua panitia. Padahal, yang bersangkutan baru diangkat sebagai ketua panitia pada Oktober 2008.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network