Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. (Foto: Pemprov Malut)

Sementara itu, sekitar 24.500 hektare atau 68 persen lainnya masih belum selesai. Sherly mengatakan, pengusulan sertifikasi telah dilakukan sejak 2025, tetapi pihaknya kemudian mendapat informasi bahwa proses eksekusi berada di Bank Tanah.

"Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani," ucapnya.

Sherly kembali menegaskan perlunya kewenangan yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan reforma agraria.

"Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan," ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network