Duta Besar Vatikan untuk Indonesia Mgr Piero Pioppo (tengah) disambut Gubernur NTT Viktor B Laiskodat (kanan) dan Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang setiba di Bandara El Tari Kupang, Selasa (26/7/2022). (ANTARA/Kornelis Kaha)

Menurut hukum gereja dalam Kitab Hukum Kanonik, seorang uskup diharapkan mengajukan pengunduran diri dari jabatan jika telah berusia 75 tahun atau sudah tidak bisa menjalankan tugas dengan baik karena alasan kesehatan atau alasan lain yang berat.

Atas dasar itulah Uskup Agung Kupang menulis surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Paus Fransiskus di Vatikan.

Jika disetujui, Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang akan menjadi Emeritus dan Paus Fransiskus akan menunjuk uskup baru bagi umat Katolik di Keuskupan Agung Kupang.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network